Kamis, 11 Juli 2019

Tunjangan

A. Studi Kasus


Survei: 77% Karyawan Tak Puas dengan Tunjangan yang Diterima


Tunjangan
Karyawan menuntut tunjangan sebagai faktor utama pendukung pekerjaannya. Sebanyak 52,16 persen berpendapat tunjangan hari raya menjadi alat utama bagi perusahaan untuk memberikan apresiasi kepada karyawan.


Lalu, 83,94 persen responden menganggap bahwa perusahaan tidak mengganggap prestasi seorang pegawai sebagai faktor pertimbangan agar mereka mendapatkan tunjangan tambahan.

Selain itu, 22,3 persen berharap perusahaan memberikan tunjangan transportasi, 10,15 persen ingin mendapat tambahan tunjangan konsumsi dan 4,81 persen berkeinginan untuk menerima tunjangan telekomunikasi.


Jumlah tambahan bonus

Pemberian bonus dalam bentuk finansial dapat memberikan efek positif dengan adanya peningkatan motivasi bekerja.
Akan tetapi, apabila hanya 73 persen responden yang menerima tunjangan sebanyak satu kali dalam periode dua belas bulan, maka dampak yang diberikan tidak akan signifikan.
Menurut data yang didapat, hanya 14,1 persen responden yang menerima bonus sebanyak dua kali dan 6,06 persen responden yang mendapatkan tunjangan di atas empat kali.


Profesor Jeffrey Pfeffer dari Standford Graduate School of Business menilai dalam memberikan bonus,  jumlah bonus yang diberikan perusahaan harus dianggap cukup oleh karyawan.

Perusahaan dapat menyesuaikan jumlah yang diberikan dengan mempertimbangkan faktor kinerja pegawai serta perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan untuk mempertahankan serta meningkatkan kepuasan karyawan.


Loyalitas

Sayangnya, hanya 13 persen responden yang dianggap perusahaan pantas menerima tunjangan dengan menunjukkan loyalitas.
Sebanyak 37 persen responden menyatakan kalau mereka telah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari tiga tahun.
Namun ingat, loyalitas tidak bisa diukur dalam bentuk waktu yang mereka habiskan di perusahaan, melainkan keinginan karyawan untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara menyeluruh.


Dengan begitu mempertimbangkan kinerja perusahaan dan prestasi karyawan dapat menjadi salah satu cara efektif untuk membuat karyawan lebih puas dengan tunjangan dan bonus yang diterima. (Ndw/Gdn)


B. Dasar Hukum Tunjangan 
Berdasarkan Undang-Undang
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 30 mengharuskan perusahaan memberikan upah yang didalamnya terdapat tunjangan. Isi UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 30 : “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja. Isi UU No.13 Pasal 99 ayat 1: “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”
C. Perspektif Islam 
Pandangan Islam tentang pemberian tunjangan harus secara adil sesuai dengan hasil kinerja, hal ini dijelaskan dalam QS Al-Jaatsiyah/45: 22.
Terjemahanya: “Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan”.
Setiap manusia akan mendapatkan imbalan dari apa yang telah dikerjakannya dan masing-masing tidak akan dirugikan. Jadi ayat ini menjamin dalam pemberian tunjangan kepada pegawai harus sesuai dengan hasil kinerjanya, jika ada pengurangan dalam pemberian tunjangan kinerja tanpa diikuti oleh berkurangya sumbangsih mereka, hal itu dianggap ketidakadilan dan penganiyaan. Ayat ini memperjelas bahwa pemberian tunjangan kinerja harus ditentukan berdasarkan kerjanya dan sumbangsinya. 
Salah satu penjelasan hadis shahih yang mengarah kepada pemberian imbalan
harus diberikan tepat pada waktunya, yaitu:
Artinya: “Dari Abdullah bin umar ra bahwasanya rasulullah saw. Bersabda: “Berilahu pah seorang pekerja sebelum kering keringatnya”.

Dari hadis diatas jelas bahwa seseorang yang bekerja wajib mendapatkan penghargaan atas apa yang telah dikerjakannya, dan seorang majikan (pimpinan) wajib memberikan secepatnya setelah pekerjaannya selesai.

31 komentar:

  1. Luar biasa materinya kampang

    BalasHapus
  2. Mantap alun . Font nya kurang rapi tpi😅

    BalasHapus
  3. Tulisan saudara alun sangat bermanfaat.
    Alasan mengapa pegawai tidak puas akan tunjanganya mungkin di sebabkan faktor terlalu banyaknya pekerjaan namun tunjangan yang di berikan perusahaan tidak memuaskan pegawai.

    BalasHapus
  4. Artikelnya sangat berasumsi dan berhalusinasi.. good jobb

    BalasHapus
  5. Artikelnya sangat berasumsi dan berhalusinasi.. good jobb

    BalasHapus
  6. mantep mas alun..artikel yang memukau

    BalasHapus
  7. Artikelnya sangat bagus. Sangat membantu. Terimakasih

    BalasHapus
  8. Artikelnya sangat bermanfaat dan bernilai dan sangat membantu sekali..

    BalasHapus
  9. jadi mnurut anda gmna hasil dri permainan hersus? coba jelaskan dan berikan contohnya

    BalasHapus
  10. Persija Treble winner lagi ya anjerrr

    BalasHapus

Labor Relation

A. Pengertian Labor relations Abdul Khakim (2009) menjelaskan istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation...