Kamis, 11 Juli 2019

Labor Relation

A. Pengertian Labor relations

Abdul Khakim (2009) menjelaskan istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah Sehubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. 

Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.

STUDY KASUS

Kasus perselisihan antara karyawan dengan perusahaan di Kota Bekasi mengalami peningkatan. Pada tahun 2016 lalu, ada 107 kasus penyelesaian hubungan industrial (PHI) yang ditangani pemerintah daerah. Jumlah ini naik pada 2017 dengan menembus 161 kasus.

Kepala Seksi Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, ada tiga pemicu terjadinya perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Pertama naiknya nilai Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah setempat yang terjadi setiap tahun. apalagi UMK Kota Bekasi 2018 telah menembus Rp 3,9 juta atau tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang.

Menurut dia, sebelum dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah memutuskan nilai UMK lewat rapat pleno, di kalangan pekerja sudah terdapat gejolak.

Merekamenginginkan upah setinggi-tingginya, sementara pengusaha ingin upah sewajarnya supaya perusahaan tetap berjalan stabil. Penyelesaian kasus ini bisa saja di bawa ke prngadilan berdasarkan hukum atau norma norma yang ada 

B.UNDANG UNDANG yang mengatur tentang konflik berikut :

-Undang- Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
-Piagam PBB tentang Hak-Hak Azasi Manusia pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
-UU No 18 Tahun 1956 tentang -Ratifikasi Konvensi ILO No 98 -mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
-Keppres No 23 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
-KeMenker No. Per-201/MEN/1999 tentang pendaftaran Serikat Pekerja.
-KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
-UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB)
-UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
-Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yang bersangkutan.

C. Labor Relation dalam pandangan Islam

Islam member perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat prinsip Islam member perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja, termasuk sistem pengupahannya.

Tenaga kerja dan upahnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya selalu menjadi tema menarik untuk dikaji. Bahkan demonstrasi buruh pun juga lebih banyak menyangkut tuntutan kenaikan upah. Kajian saya kali ini mengenai dua perkara yang penting ini. 

Penting karena kebijakan di bidang upah minimum menjadi bagian agenda reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas. Kebijakan ini muncul setelah krisis ekonomi pada 1997/1998. Termasuk di Indonesia, melalui komitmen pemerintah terhadap masalah upah minimum tenaga kerja.

Tunjangan

A. Studi Kasus


Survei: 77% Karyawan Tak Puas dengan Tunjangan yang Diterima


Tunjangan
Karyawan menuntut tunjangan sebagai faktor utama pendukung pekerjaannya. Sebanyak 52,16 persen berpendapat tunjangan hari raya menjadi alat utama bagi perusahaan untuk memberikan apresiasi kepada karyawan.


Lalu, 83,94 persen responden menganggap bahwa perusahaan tidak mengganggap prestasi seorang pegawai sebagai faktor pertimbangan agar mereka mendapatkan tunjangan tambahan.

Selain itu, 22,3 persen berharap perusahaan memberikan tunjangan transportasi, 10,15 persen ingin mendapat tambahan tunjangan konsumsi dan 4,81 persen berkeinginan untuk menerima tunjangan telekomunikasi.


Jumlah tambahan bonus

Pemberian bonus dalam bentuk finansial dapat memberikan efek positif dengan adanya peningkatan motivasi bekerja.
Akan tetapi, apabila hanya 73 persen responden yang menerima tunjangan sebanyak satu kali dalam periode dua belas bulan, maka dampak yang diberikan tidak akan signifikan.
Menurut data yang didapat, hanya 14,1 persen responden yang menerima bonus sebanyak dua kali dan 6,06 persen responden yang mendapatkan tunjangan di atas empat kali.


Profesor Jeffrey Pfeffer dari Standford Graduate School of Business menilai dalam memberikan bonus,  jumlah bonus yang diberikan perusahaan harus dianggap cukup oleh karyawan.

Perusahaan dapat menyesuaikan jumlah yang diberikan dengan mempertimbangkan faktor kinerja pegawai serta perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan untuk mempertahankan serta meningkatkan kepuasan karyawan.


Loyalitas

Sayangnya, hanya 13 persen responden yang dianggap perusahaan pantas menerima tunjangan dengan menunjukkan loyalitas.
Sebanyak 37 persen responden menyatakan kalau mereka telah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari tiga tahun.
Namun ingat, loyalitas tidak bisa diukur dalam bentuk waktu yang mereka habiskan di perusahaan, melainkan keinginan karyawan untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara menyeluruh.


Dengan begitu mempertimbangkan kinerja perusahaan dan prestasi karyawan dapat menjadi salah satu cara efektif untuk membuat karyawan lebih puas dengan tunjangan dan bonus yang diterima. (Ndw/Gdn)


B. Dasar Hukum Tunjangan 
Berdasarkan Undang-Undang
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 30 mengharuskan perusahaan memberikan upah yang didalamnya terdapat tunjangan. Isi UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 30 : “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja. Isi UU No.13 Pasal 99 ayat 1: “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”
C. Perspektif Islam 
Pandangan Islam tentang pemberian tunjangan harus secara adil sesuai dengan hasil kinerja, hal ini dijelaskan dalam QS Al-Jaatsiyah/45: 22.
Terjemahanya: “Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan”.
Setiap manusia akan mendapatkan imbalan dari apa yang telah dikerjakannya dan masing-masing tidak akan dirugikan. Jadi ayat ini menjamin dalam pemberian tunjangan kepada pegawai harus sesuai dengan hasil kinerjanya, jika ada pengurangan dalam pemberian tunjangan kinerja tanpa diikuti oleh berkurangya sumbangsih mereka, hal itu dianggap ketidakadilan dan penganiyaan. Ayat ini memperjelas bahwa pemberian tunjangan kinerja harus ditentukan berdasarkan kerjanya dan sumbangsinya. 
Salah satu penjelasan hadis shahih yang mengarah kepada pemberian imbalan
harus diberikan tepat pada waktunya, yaitu:
Artinya: “Dari Abdullah bin umar ra bahwasanya rasulullah saw. Bersabda: “Berilahu pah seorang pekerja sebelum kering keringatnya”.

Dari hadis diatas jelas bahwa seseorang yang bekerja wajib mendapatkan penghargaan atas apa yang telah dikerjakannya, dan seorang majikan (pimpinan) wajib memberikan secepatnya setelah pekerjaannya selesai.

Labor Relation

A. Pengertian Labor relations Abdul Khakim (2009) menjelaskan istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation...