Kamis, 11 Juli 2019

Labor Relation

A. Pengertian Labor relations

Abdul Khakim (2009) menjelaskan istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah Sehubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. 

Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.

STUDY KASUS

Kasus perselisihan antara karyawan dengan perusahaan di Kota Bekasi mengalami peningkatan. Pada tahun 2016 lalu, ada 107 kasus penyelesaian hubungan industrial (PHI) yang ditangani pemerintah daerah. Jumlah ini naik pada 2017 dengan menembus 161 kasus.

Kepala Seksi Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, ada tiga pemicu terjadinya perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Pertama naiknya nilai Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah setempat yang terjadi setiap tahun. apalagi UMK Kota Bekasi 2018 telah menembus Rp 3,9 juta atau tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang.

Menurut dia, sebelum dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah memutuskan nilai UMK lewat rapat pleno, di kalangan pekerja sudah terdapat gejolak.

Merekamenginginkan upah setinggi-tingginya, sementara pengusaha ingin upah sewajarnya supaya perusahaan tetap berjalan stabil. Penyelesaian kasus ini bisa saja di bawa ke prngadilan berdasarkan hukum atau norma norma yang ada 

B.UNDANG UNDANG yang mengatur tentang konflik berikut :

-Undang- Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
-Piagam PBB tentang Hak-Hak Azasi Manusia pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
-UU No 18 Tahun 1956 tentang -Ratifikasi Konvensi ILO No 98 -mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
-Keppres No 23 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
-KeMenker No. Per-201/MEN/1999 tentang pendaftaran Serikat Pekerja.
-KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
-UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB)
-UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
-Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yang bersangkutan.

C. Labor Relation dalam pandangan Islam

Islam member perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat prinsip Islam member perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja, termasuk sistem pengupahannya.

Tenaga kerja dan upahnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya selalu menjadi tema menarik untuk dikaji. Bahkan demonstrasi buruh pun juga lebih banyak menyangkut tuntutan kenaikan upah. Kajian saya kali ini mengenai dua perkara yang penting ini. 

Penting karena kebijakan di bidang upah minimum menjadi bagian agenda reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas. Kebijakan ini muncul setelah krisis ekonomi pada 1997/1998. Termasuk di Indonesia, melalui komitmen pemerintah terhadap masalah upah minimum tenaga kerja.

7 komentar:

Labor Relation

A. Pengertian Labor relations Abdul Khakim (2009) menjelaskan istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation...